Siapkan Revisi Peraturan, KPU Gelar Konsultasi Dengan DPR Dan Pemerintah

Siapkan Revisi Peraturan, KPU Gelar Konsultasi Dengan DPR Dan Pemerintah PDF Cetak E-mail
Senin, 03 September 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Menyikapi keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, yang mengabulkan gugatan (Judicial Review) yang diajukan oleh beberapa partai politik, dan menetapkan seluruh partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014 untuk diverifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (3/9) melakukan konsultasi dengan pihak DPR dan Pemerintah.
 

Konsultasi yang dilakukan di Ruang Sidang Lt. I KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta itu membahas revisi terhadap 2 (dua) Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, serta PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Tanribali Lamo; dan anggota Komisi II DPR, antara lain, Ganjar Pranowo, Abdul Hakam Naja, Rusli Ridwan, Agustina Basik Basik, AW. Thalib, dan Arif Wibowo.

Sementara, dari KPU, hadir, Ketua KPU, Husni Kamil Manik; anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamingkas, Ferry K. Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman; Sekjen KPU, Suripto Bambang Setyadi, serta para pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU.

Revisi terhadap kedua PKPU itu dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi ke-9 (sembilan) partai parlemen (partai yang memenuhi Parliamentary Treshold-red) untuk memenuhi persyararatan menyerahkan berkas kepengurusan keanggotaan partai hingga ke tingkat kabupaen/kota, pasca keluarnya Putusan MK tersebut.

Pertemuan untuk membahas revisi PKPU tersebut akan dilanjutkan dalam beberapa waktu ke depan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (dd/red)

0 komentar: