Persiapan Pemilukada, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis Konsultasi Ke KPU

Persiapan Pemilukada, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis Konsultasi Ke KPU PDF Cetak E-mail
Selasa, 04 September 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ciamis berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selasa (4/9). Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, rombongan Banggar Kabupaten Ciamis  yang berjumlah 25 orang  dipimpin oleh H. Asep Roni selaku Ketua Banggar DPRD Kabupaten Ciamis, diterima oleh Anggota KPU Ferry Rizkiansyah dan Arief Budiman.

Dalam kesempatan ini, Banggar Kabupaten Ciamis mengkonsultasikan tentang pelaksanaan pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Ciamis yang akhir masa jabatannya berakhir pada April 2014. Selain itu Anggota Banggar juga mempertanyakan tentang tahapan dan anggaran Pemilukada Kabupaten Ciamis.

“Untuk menentukan tahapan sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Provinsi,” Anggota KPU Ferry Rizkiyansyah menjelaskan. Sementara kewenangan dalam mendesign tahapan ada di KPU,  kewenangan tersebut mulai dari tahapan, estimasi tahapan yang akan berlangsung atau pemilukada ulang, yang konsekuensinya adalah penentuan anggaran.

Dalam hal penentuan anggaran, KPU Kabupaten Ciamis tentunya akan memperkirakan berapa biaya yang akan dibutuhkan untuk pemilu, karena biaya yang dikeluarkan akan berbeda pada setiap daerah yang akan melaksanakan pemilukada, anggaran tersebut akan dibagi menjadi honorarium sampai tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), pembuatan logistik surat suara dan operasional KPU kabupaten.

Sejalan dengan Ferry, Anggota KPU Arief Budiman menuturkan “Untuk pelaksanaan pemilukada Kabupaten otoritas sepenuhnya ada pada KPU Kabupaten, KPU tidak bisa memutuskan dan memerintahkan mereka, kami hanya bisa melakukan supervisi, kecuali mereka melakukan pelanggaran kode etik,” tutur Ferry.

“Dengan diskusi yang kami lakukan sekarang, mengurangi keraguan kami untuk menetapkan anggaran untuk pemilukada Kabupaten Ciamis, pungkas Asep Roni. (ajg)

0 komentar: