Ratusan Pedagang Pasar Pahing Banyumas Protes Pendirian Minimarket

Senin, 03/09/2012 12:15 WIB

Ratusan Pedagang Pasar Pahing Banyumas Protes Pendirian Minimarket

Arbi Anugrah - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Pedagang mendatangi minimarket (arbi anugrah/detikcom)
Banyumas Ratusan pedagang tradisional di Pasar Pahing, Desa Pasir Lor, Kecamatan Karang Lewas, Banyumas, Jawa Tengah, memprotes keberadaan minimarket di pasar tersebut. Mereka menilai minimarket tersebut tidak mempunyai izin berdagang.

Ratusan pedagang tradisional menuntut minimarket yang berada di kompleks pasar tersebut ditutup. Para pedagang datang dengan membawa berbagai macam poster bertuliskan, "Jangan hancurkan kami pedagang kecil dan pedagang pasar", "komplek pasar tradisional tidak boleh ada pasar modern".

Menurut Wasitah, salah satu tokoh setempat mengatakan, minimarket tersebut melanggar Perda. Dengan adanya minimarket di seluruh pelosok Banyumas, pedagang kecil tidak kuat bersaing.

"Selama ini mereka terhambat dengan adanya pasar modern. Minimarket ini padahal belum mengajukan perizinan tapi sudah berani berdiri dan efeknya merugikan pedagang kecil," kata Wasitah kepada wartawan, Senin (3/09/2012).

Dia menjelaskan, seharusnya dari syarat pendirian bangunan pasar modern harus berada 500 meter dari pasar tradisional sesuai dengan Perda nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Ini jelas merugikan pedagang kecil yang berada di pasar tradisional," jelasnya.

(arb/try)

0 komentar: