Pembuatan E-KTP Tetap Gratis

Pembuatan E-KTP Tetap Gratis



TEMPO/Tony Hartawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengerjaan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kepada 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota sudah rampung. Namun, pembuatan E-KTP di setiap kecamatan tetap dilayani secara regular dan belum dipungut biaya apapun.
Proyek EKTP dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 2011 dan berakhir 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 197 kabupaten/kota. Tahap kedua dilakukan di 300 kabupaten/kota lain di Indonesia sepanjang 2012 untuk 105 juta penduduk. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki E-KTP.
Kendati pengerjaan tahap pertama sudah berakhir, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, warga yang sudah berusia 17 tahun, baru pindah ke daerah tersebut, atau belum memproses E-KTP, tetap dapat merekam datanya. Penyediaan blanko dan pencetakan eKTP, sepanjang belum mencapai 172 juta, juga bebas biaya.
Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, biaya pengadaan EKTP selanjutnya lebih rendah sebab hanya untuk blanko seharga Rp 16.000.
“Setelah target 172 juta, kami masih memikirkannya. Minggu ketiga setelah reses, kami akan bicarakan dengan DPR, apakah pengadaan blanko tetap dari dana APBN atau diserahkan ke APBD,” tutur Irman.
Gamawan menambahkan, dalam perundangan, sesungguhnya masalah kependudukan dan pencatatan sipil adalah urusan wajib daerah. Namun, semua masih belum diputuskan secara tegas.

0 komentar: