KPU: Pendaftaran Parpol Tetap Berakhir 7 September

KPU: Pendaftaran Parpol Tetap Berakhir 7 September PDF Cetak E-mail
Selasa, 04 September 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, tetap akan ditutup sesuai jadwal semula, yakni pada Jumat (7/9), pukul 16.00 WIB.
 
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pada jumpa pers yang digelar di Ruang Media Center KPU, Selasa (4/9) sore ini.
 
"Proses pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu, KPU tidak akan menerima lagi pendaftaran," tandas Husni.
 
Selain itu, KPU juga memberikan perpanjangan waktu hingga 29 September 2012 bagi seluruh parpol yang "telah terdaftar" sampai batas waktu pendaftaran tersebut (7 September-red), untuk melengkapi kekurangan berkas persyaratan.

“Untuk memenuhi asas keadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, dan memberikan ruang bagi parpol untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan, KPU memperpanjangnya sampai 29 September. Ini berlaku bagi parpol yang sudah terdaftar, dan memenuhi 17 persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga ingin menegaskan, tidak ada perbedaan antara parpol yang memenuhi Parliamentary Treshold (PT) maupun yang tidak memenuhi PT. Semua parpol diperlakukan sama,” ujar Husni.

Hal senada ditegaskan oleh anggota KPU, Hadar Gumay dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurut keduanya, parpol yang diberikan tambahan waktu adalah parpol yang telah terdaftar sampai dengan batas waktu, yakni 7 September, dan telah memenuhi 17 persyaratan pendaftaran.

“Setelah 7 September, tidak ada lagi pendaftaran. Yang diberikan tambahan waktu hingga 29 September itu, hanya parpol yang telah terdaftar dan memenuhi 17 item persyaratan. Jadi, yang dilengkapi itu bukan jenisnya, melainkan kedalamannya,” kata Hadar.


Membuat Surat Pernyataan
Sementara itu, anggota KPU, Ida Budhiati, mengatakan, bagi parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus membuat Surat Keterangan yang berisi penjelasan kepada publik, mengapa parpol yang bersangkutan tidak dapat memenuhi syarat tersebut, dan menerangkan kendala-kendala yang dihadapi.

“Kebijakan affirmative action itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012 dan Undang-Undang Parpol Nomor 2 tahun 2008. Karena itu, KPU mengambil kebijakan, jika parpol tidak bisa memenuhi syarat menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, parpol itu harus membuat surat pernyataan kepada publik. Ini untuk menjelaskan alasan dan kendala-kendala, mengapa parpol itu tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Ini juga untuk membangun demokrasi dan memenuhi asas fairness, sehingga ada akuntabilitas parpol kepada publik,” beber Ida.

Hal senada diungkapkan oleh Husni Kamil Manik dan Hadar Gumay. Menurut Hadar, sejak awal KPU telah mendorong diterapkannya affirmative action itu, yakni dengan mensyaratkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sehingga, parpol yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut dan tidak dapat membuat surat pernyataan kepada publik, maka hal itu akan menggugurkan parpol tersebut sebagai peserta Pemilu 2014.

“Kalau parpol tidak dapat menyertakan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan tidak bisa memberikan penjelasan kepada publik (membuat Surat Pernyataan-red), parpol itu tidak bisa ikut pemilu,” tegas Hadar.
 
Jumpa pers dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan 5 (lima) orang Komisioner KPU, yakni, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas.
 
Berikut selengkapnya 4 (empat) point yang disampaikan dalam jumpa pers tersebut:
 
  1. Menyangkut sub tahapan dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, proses pendaftaran berlangsung sampai 7 September 2012, pukul 16.00 WIB. Setelah itu, KPU tidak akan menerima pendaftaran.
  2. Partai politik yang sudah terdaftar harus memenuhi 17 item dokumen yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2012.
  3. Untuk memenuhi asas keadilan, maka KPU menambah jadwal untuk partai politik guna melengkapi berkas hingga 29 September 2012, untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Tidak ada pembedaan parpol, antara yang duduk di DPR, yang pernah ikut pemilu dan parpol baru, semua sama.
  4. Penyertaan 30% kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota jika tidak terpenuhi, harus memberi keterangan kepada publik tentang alasan dan kendala yang dihadapi, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
(dd/red)

0 komentar: