Di RUU Pilkada, Wakil Kepala Daerah Bukan Lagi Jabatan Politik

Di RUU Pilkada, Wakil Kepala Daerah Bukan Lagi Jabatan Politik

Ahmad Toriq - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Jakarta RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) banyak hal diubah dalam pemerintahan daerah. Mulai dari gubernur dipilih DPRD hingga hanya bupati serta walikota yang dipilih langsung rakyat. Dan tak kalah penting juga, wakil kepala daerah di RUU itu bukan lagi jabatan politis, tetapi jabatan karier.

"Posisi wakil kepala daerah tidak lagi dilihat sebagai suatu jabatan politik (political appointee), melainkan jabatan karir (administrative career) yang ditunjuk oleh kepala daerah yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan," terang Mendagri Gamawan Fauzi, seperti disampaikan dalam siaran pers Puspen Kemendagri, Sabtu (9/6/2012).

RUU Pemilihan Kepala Daerah merupakan derivasi dari UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah, memiliki alasan penting untuk menghapuskan jabatan wakil kepala daerah itu. Jadi, nantinya yang dipilih hanya kepala daerah saja.

"Dalam realita saat ini, tugas tersebut tidak selalu berjalan secara ideal mengingat kuatnya dimensi politik yang melingkupi pasangan kepala daerah dan wakil daerah. Perbedaan latar belakang politik dan kepentingan politik pada gilirannya menjadi sebab laten dari banyaknya kasus disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," terang Gamawan.

Pemerintah tidak asal bicara, argumentasi tersebut didukung dengang fakta empirik, bahwa berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri hanya terdapat 24 (dua puluh empat) pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali secara bersamaan untuk periode kepemimpinan selanjutnya.

"Kondisi tersebut selain merefleksikan relasi yang rapuh antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, juga menjadi indikator kuat akan adanya fragmentasi ditubuh birokrasi pemerintah daerah, yang secara langsung maupun tidak, mempengaruhi jalannya roda pemerintahan menjadi tidak efektif. Dalam hal ini, birokrasi menjadi tidak netral lagi dan terlibat dukung mendukung
dalam poros kepala daerah atau wakil kepala daerah sehingga pada akhirnya menghambat penyediaan pelayanan kepada publik di daerah," jelas Gamawan.

(ndr/van)

0 komentar: