12 Titik Rawan verifikasi parpol peserta pemilu 2014

12 Titik Rawan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Jakarta KPU akan segera melaksanakan tahapan verfikasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2012 oleh KPU. Bawaslu mencatat sejumlah titik rawan tahap verifikasi parpol.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, Bawaslu tentunya perlu melakukan pengawalan yang komprehensif terhadap proses verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU. Berkenaan dengan amanat tersebut, Bawaslu telah mempersiapkan diri untuk mengawasi tahapan verifikasi tersebut.

Demikian disampaikan Bawaslu RI melalui siaran pers, Senin (6/8/2012). Kesiapan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan verifikasi partai politik secara prinsip sudah cukup optimal. Dari aspek legal formal, Bawaslu telah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan atas pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan penetapan partai politik peserta pemilu legislatif.

Perbawaslu ini yang akan menjadi koridor hukum bagi seluruh jajaran pengawas pemilu dalam pelaksanaan tugasnya. Selain menyiapkan koridor hukum, Bawaslu juga telah mempersiapkan strategi dan mekanisme pengawasan pelaksanaan verfikasi partai politik.

Beberapa titik rawan dalam verifikasi partai politik menurut Bawaslu diantaranya:

1. Ketidakpatuhan partai politik dalam penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan
2. Konspirasi (termaksud suap) partai politik calon peserta dengan KPU dalam pelaksanaan verifikasi
3. Dualisme kepemimpinan partai politik
4. Pemenuhan keterwakilan perempuan berdasarkan kebutuhan verifikasi partai politik diluar jadwal
5. Verifikasi partai local Aceh
6. Verifikasi faktual keberadaan kantor partai politik calon peserta ditingkat Provinsi, kabupaten, dan Kota
7. Pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi partai politik
8. Tidak adanya verifikasi faktual terkait keterpenuhan syarat memiliki 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan
9. Ketertutupan metodologi sampling yang digunakan oleh KPU dalam melakukan verifikasi factual jumlah keanggotaan disetiap Kabupaten/Kota
10. Banyaknya pendaftaran partai dan penyerahan kelengkapan persyaratan pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu
11. Keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) partai politik calon peserta Pemilu
12. Kelayakan Partai politik menjadi peserta.

Aspek paling krusial dalam tahapan verifikasi menurut Bawaslu adalah implementasi di lapangan terutama dalam hal pelaksanaan penelitian faktual terhadap kepengurusan partai politik sampai tingkat kecamatan, keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan, dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Dalam kaitan ini, Bawaslu juga telah menyiapkan sejumlah strategi seperti: (1) pengawasan yang secara garis besar difokuskan pada hal penyiapan struktur pengawas pemilu sampai tingkat terendah, (2) Penguatan Posko Awaslupadu, dan (3) peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan verifikasi partai politik.

Untuk dapat melakukan pengawasan tersebut, Bawaslu telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan banyak stakeholders seperti KPU, pemantau, dan pakar, Panwaslukada, dan institusi terkait lainnya. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pengawasan verifikasi partai politik dapat berjalan optimal sehingga hak konstitusional partai politik peserta Pemilu dapat terpenuhi dengan baik.

"Bawaslu siap mengawasai verifikasi partai politik untuk Pemilu dengan partai politik yang berkualitas. Oleh karena itu titik rawan yang akan melegitimasi proses dan hasil verifikasi perlu diawasi dan waspadai oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu sehingga Pemilu akan menjadi milik publik bukan hanya penyelenggara dan peserta Pemilu," demikian siaran pers Bawaslu.

(van/trq)
Read more...

Akbar Tandjung

Akbar Tandjung: Perlu Dipertimbangkan Presiden Keluar dari Partai

M Iqbal - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Jakarta Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY membawa implikasi pada penting tidaknya presiden atau kepala daerah keluar dari partai politik. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tanjdung menilai, hal itu perlu dipertimbangkan agar presiden optimal dengan tugas kepresidenannya.

"Kalau sudah jadi presiden perlu dipertimbangkan apakah perlu presiden itu masih duduk secara struktural di dalam organisasi partai, itu kita menjadi pertimbangan juga," kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Menurut Akbar Tandjung, hal itu bisa diwacanakan agar presiden bisa lebih optimal menjalankan fungsi-fungsi kepresidenan. Sehingga tidak ada tarik menarik kepentingan antara peran kepresidenan dan struktur di partai.

"Itu bisa kita wacanakan, supaya presiden bisa lebih optimal menjalankan fungsi-fungsi kepresidenan. Saya kira ini baik untuk dipertimbangkan bahwa presiden tidak lagi secara struktural di partai, tapi dia tetap anggota partai. Sebagai wacana ini perlu didiskusikan," ucapnya.

Meski demikian, Akbar menyadari bahwa substansi RUUK DIY yang menjadi batu loncat wacana ini bertolak dari pemahaman bahwa presiden dicalonkan oleh partai melalui pemilihan langsung, sementara sultan sebagai gubernur DIT ditetapkan.

"Hanya saja kalau sudah menjadi presiden tetap beliau adalah tokoh nasional dan pemimpin nasional, maka tugas-tugas kepemimpinannya tentu harus betul-betul untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan. Jadi tidak boleh ada tindakan-tindakan beliau yang memperlihatkan adanya kepentingan yang sifatnya subjektif terutama yang bersifat politis," pungkas Akbar.

(iqb/rmd)
Read more...

Verifikasi Parpol, KPU Jangan Gunakan Metode Random

Jakarta Keputusan MK .membuat kerja KPU dalam melakukan verifikasi terhadap seluruh parpol makin berat. Namun demikian KPU tidak boleh menyederhanakan sistem verifikasi parpol.

"Ada informasi KPU akan menggunakan sistem random dalam verifikasi parpol, kami menolak itu. Itu sangat rawan permainan dan hasilnya tidak fair," kata Wakil Ketua FPAN DPR, Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/8/2012).

Menurut Viva, sistem random akan memudahkan permainan. Khususnya parpol yang tidak memenuhi persyaratan UU Pemilu Legislatif yang mengatur parpol harus punya kantor perwakilan dan pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kantor dan pengurus di setiap kabupaten di seluruh provinsi, dan 50 persen kantor dan pengurus di setiap kabupatennya.

"Akan terjadi kongkalikong KPU dan parpol sehingga data tidak valid. Harusnya ada datanya kepengurusan parpol sesuai UU Pileg atau tidak," katanya.

Selain itu, sistem random juga terkesan menyepelekan demokrasi di Indonesia. Bagaimanapun KPU harus melakukan verifikasi secara menyeluruh.

"Itu juga akan merendahkan keturunan kualitas demokrasi di Indonesia. Ingat KPU bukan lembaga survei, harus dilakukan verifikasi menyeluruh total bukan dengan random, datangi seluruh Indonesia," tegasnya.

MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku di DPR RI. MK juga mewajibkan parpol peserta pemilu mengikuti verifikasi KPU sebelum dinyatakan lolos pemilu 2014.


sumber. detik.com
Read more...

BAHAYA KIMIA DI LINGKUNGAN KERJA

AHAYA KIMIA DAN FISIK DI LINGKUNGAN KERJA



A.    PENGERTIAN
Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai segala kondisi yang dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap kesehatan atau kesejahteraan orang yang terpajan.

B.     FAKTOR BAHAYA DI LINGKUNGAN KERJA
Lingkungan kerja yang tidak sehat sering kali mengganggu para pekerja dan dapat mengurangi ke efektifitasan dari pekerja itu sendiri. Dibawah ini akan diuraikan beberapa lingkungan kerja yang tidak sehat dan juga mengganggu kinerja dari pekerja itu sendiri.
Faktor bahaya di lingkungan kerja meliputi :
1.         BAHAYA KIMIA
a.       Jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh:
1)      Pernapasan ( inhalation ),
2)      Kulit (skin absorption )
3)      Tertelan ( ingestion )
b.      Bahaya Kimia di Lingkungan Kerja meliputi :
1)        Korosi
Bahan kimia yang bersifat korosif menyebabkan kerusakan pada permukaan tempat dimana terjadi kontak. Kulit, mata dan sistem pencernaan adalah bagain tubuh yang paling umum terkena. Contoh : konsentrat asam dan basa , fosfor.
2)        Iritasi
Iritasi menyebabkan peradangan pada permukaan di tempat kontak. Iritasi kulit bisa menyebabkan reaksi seperti eksim atau dermatitis. Iritasi pada alat-alat pernapasan yang hebat dapat menyebabkan sesak napas, peradangan dan oedema ( bengkak ).

Contoh :
o    Kulit : asam, basa,pelarut, minyak .
o    Pernapasan : aldehydes, alkaline dusts, amonia, nitrogen dioxide, phosgene, chlorine ,bromine, ozone.
3)        Reaksi Alergi
Bahan kimia alergen atau sensitizers dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit atau organ pernapasan
Contoh :
o   Kulit : colophony ( rosin), formaldehyde, logam seperti chromium atau nickel, epoxy hardeners, turpentine.
o   Pernapasan : isocyanates, fibre-reactive dyes, formaldehyde, nickel.
4)        Asfiksiasi
Asfiksian yang sederhana adalah inert gas yang mengencerkan atmosfer yang ada, misalnya pada kapal, silo, atau tambang bawah tanah. Konsentrasi oksigen pada udara normal tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara.
Asfiksian kimia mencegah transport oksigen dan oksigenasi normal pada darah atau mencegah oksigenasi normal pada kulit.
Contoh :
o    Asfiksian sederhana : methane, ethane, hydrogen, helium
o    Asfiksian kimia : carbon monoxide, nitrobenzene, hydrogen cyanide, hidrogen sulphide
5)        Kanker
Karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas telah terbukti pada manusia. Kemungkinan karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas sudah terbukti menyebabkan kanker pada hewan .
Contoh :
o    Terbukti karsinogen pada manusia : benzene ( leukaemia); vinylchloride ( liver angiosarcoma); 2-naphthylamine, benzidine (kanker kandung kemih ); asbestos (kanker paru-paru , mesothelioma);
o    Kemungkinan karsinogen pada manusia : formaldehyde, carbon tetrachloride, dichromates, beryllium
6)        Efek Reproduksi
Bahan-bahan beracun mempengaruhi fungsi reproduksi dan seksual dari seorang manusia. Perkembangan bahan-bahan racun adalah faktor yang dapat memberikan pengaruh negatif pada keturunan orang yang terpapar, sebagai contoh :aborsi spontan.
Contoh :
o    Manganese, carbondisulphide, monomethyl dan ethyl ethers dari ethylene glycol, mercury. Organic mercury compounds, carbonmonoxide, lead, thalidomide, pelarut.
7)        Racun Sistemik
Racun sistemik adalah agen-agen yang menyebabkan luka pada organ atau sistem tubuh.
Contoh :
o   Otak : pelarut, lead,mercury, manganese
o   Sistem syaraf peripheral : n-hexane,lead,arsenic,carbon disulphide
o   Sistem pembentukan darah : benzene,ethylene glycol ethers
o   Ginjal : cadmium,lead,mercury,chlorinated hydrocarbons
o   Paru-paru : silica,asbestos, debu batubara ( pneumoconiosis )
2.         BAHAYA BIOLOGI
Bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi.
Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
a.    Bahaya infeksi
Penyakit akibat kerja karena infeksi relatif tidak umum dijumpai. Pekerja yang potensial mengalaminya : pekerja di rumah sakit, laboratorium, jurumasak, penjaga binatang, dokter hewan dll.
Contoh : Hepatitis B, tuberculosis, anthrax, brucella, tetanus, salmonella, chlamydia, psittaci
b.    Bahaya Non-Infeksi
1)      Organisme viable dan racun biogenic.
Organisme viable termasuk di dalamnya jamur, spora dan mycotoxins; Racun biogenik termasuk endotoxins, aflatoxin dan bakteri.
Perkembangan produk bakterial dan jamur dipengaruhi oleh suhu, kelembapan dan media dimana mereka tumbuh. Pekerja yang beresiko: pekerja pada silo bahan pangan, pekerja pada sewage & sludge treatment, dll.
Contoh : Byssinosis, “grain fever”,Legionnaire’s disease
2)      Alergi Biogenik
·       Termasuk didalamnya adalah: jamur, animal-derived protein, enzim.
·       Bahan alergen dari pertanian berasal dari protein pada kulit binatang, rambut dari bulu dan protein dari urine dan feaces binatang.
·       Bahan-bahan alergen pada industri berasal dari proses fermentasi, pembuatan obat, bakery, kertas, proses pengolahan kayu , juga dijumpai di bioteknologi ( enzim, vaksin dan kultur jaringan).
·       Pada orang yang sensitif, pemajanan alergen dapat menimbulkan gejala alergi seperti rinitis, conjunctivitis atau asma.
·       Contoh : Occupational asthma : wool, bulu, butir gandum, tepung bawang dsb.
3.         BAHAYA FISIK
a.        Kebisingan
Bunyi adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja. Bahkan bunyi yang kita tangkap melalui telinga kita merupakan bagian dari kerja misalnya bunyi telepon, bunyi mesin ketik / komputer, mesin cetak, dan sebagainya. Namun sering bunyi-bunyi tersebut meskipun merupakan bagian dari kerja kita tetapi tidak kita inginkan, misalnya teriakan orang, bunyi mesin diesel yang melebihi ambang batas pendengaran, dan sebagainya. Bunyi yang tidak kita inginkan atau kehendaki inilah yang sering disebut bising atau kebisingan.
Kebisingan dapat diartikan sebagai segala bunyi yang tidak dikehendaki yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun suatu populasi.
Kualitas bunyi ditentukan oleh 2 hal yakni frekuensi dan intensitasnya. Frekuensi dinyatakan dalam jumlah getaran per detik yang disebut hertz (Hz), yaitu jumlah gelombang-gelombang yang sampai di telinga setiap detiknya. Biasanya suatu kebisingan terdiri dari campuran sejumlah gelombang dari berbagai macam frekuensi. Sedangkan intensitas atau arus energi per satuan luas biasanya dinyatakan dalam suatu logaritmis yang disebut desibel ( DB ).
Selanjutnya dengan ukuran intensitas bunyi atau desibel ini dapat ditentukan apakah bunyi itu bising atau tidak. Dari ukuran-ukuran ini dapat diklasifikasikan seberapa jauh bunyi-bunyi di sekitar kita dapat diterima / dikehendaki atau tidak dikehendaki / bising.
Skala Intensitas KebisinganSkala Intensitas Desibel Batas Dengar Tertinggi
 
by : www.akhlisnurse.blogspot.com
Read more...

center pkpb

redmore
Read more...